test

Fokus

Minggu, 18 Juli 2021 13:28 WIB

Demi Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Batasi Perayaan Idul Adha

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus Demi Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Batasi Perayaan Idul Adha

PMJ NEWS - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini masih dirayakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Ditambah, saat ini beberapa wilayah di Tanah Air menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Langkah antisipasi tersebut diprioritaskan untuk menekan angka penambahan kasus dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di daerah yang masuk zona hijau dan kuning dapat diselenggarakan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas dan prokes ketat. Sementara untuk zona merah dan oranye, meski tidak masuk aturan PPKM darurat, akan ditiadakan.

Sedangkan untuk kegiatan malam takbiran, masih diperbolehkan khusus zona hijau dan kuning dengan dihadiri peserta antara usia 18-59 tahun sesuai protokol kesehatan. Namun, takbir keliling dilarang di semua zona risiko penyebaran Covid-19.

Sementara untuk proses penyembelihan hewan kurban juga dibatasi. Hanya dapat disaksikan petugas dan pihak yang berkurban dengan protokol kesehatan ketat.

Kemenag Larang Shalat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat

Pemerintah minta warga di wilayah PPKM tak menggelar shalat Idul Adha di masjid atau lapangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Pemerintah minta warga di wilayah PPKM tak menggelar shalat Idul Adha di masjid atau lapangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan shalat Idul Adha berjamaah ditiadakan di wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu pun telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

"SE ini mengatur teknis pelaksanaan dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM darurat," jela Yaqut dalam keterangan persnya, Jumat (2/7/2021).

Yaqut menjelaskan, khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM darurat, peribadatan di tempat ibadah, baik itu di masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditiadakan untuk sementara.

"Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat dilakukan di rumah masing-masing," ucapnya.

Pemerintah Imbau Warga Tak Mudik Selama Libur Idul Adha

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Kemenag).
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Kemenag).

Pemerintah melalui Kementerian Agama meminta kepada masyarakat agar tidak mudik selama libur Idul Adha. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian delta.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," jelas Menteri Agama, Yaqut Colil Qoumas dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," sambungnya.

Menurut Yaqut, perjalanan mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan menjadi sarana penyebaran Covid-19. Masyarakat diminta menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, sebagai kewajiban bersama.

"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," tegasnya.

Polri Perketas Penyekatan Jelang Libur Idul Adha

Personel gabungan melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga. (Foto: PMJ News).
Personel gabungan melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga. (Foto: PMJ News).

Korlantas Polri menambah pos penyekatan menjadi 1.065 titik, untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat selama masa libur Idul Adha. Penyekatan mulai berlaku 16-22 Juli 2021 yang tersebar mulai dari Lampung, Jawa hingga Bali.

"Penyekatan berlangsung 16-22 Juli, namun bersifat fluktuatif, menyesuaikan perkembangan di lapangan," jelas Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono seperti dikutip dari laman resminya, Kamis (15/7/2021).

Dia menambahkan, masa penyekatan bisa diperpanjang apabila pergerakan mobilisasi warga belum menunjukkan penurunan. Di Lampung penyekatan tersebar 21 titik. Dua di jalan tol, 17 di jalan non-tol, dan dua di pelabuhan.

Sedangkan di Banten, penyekatan dilakukan di 20 lokasi. Dimana dua titik berada di jalan tol, 17 non-jalan tol, dan satu titik di pelabuhan. Untuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya penyekatan dilakukan di 100 titik, 15 lokasi jalan tol dan 85 titik di jalan non-tol.

Sementara untuk Jawa Barat, penyekatan dilakukan di 353 lokasi yang meliputi 21 titik jalan tol dan 332 titik non-tol. Di Jawa Tengah, sebanyak 721 titik akan disekat dengan 27 titik mencakup jalan tol dan 244 titik non-tol. Adapun di Yogyakarta, penyekatan dilakukan di 23 titik di jalan non-jalan.

Penyekatan di Jawa Timur akan berlangsung di 204 lokasi. Sebanyak 18 di antaranya adalah jalan tol dan 185 sisanya non-tol serta satu titik lainnya di pelabuhan. Di Bali, penyekatan dilakukan 45 lokasi. Sebanyak 43 titik di jalan non-tol dan dua titik di pelabuhan.

Istiono menyebut petugas di pos penyekatan akan memeriksa dokumen perjalanan penumpang kendaraan pribadi maupun angkutan massal. Dia meminta pelaku perjalanan membawa hasil tes swab PCR dan antigen serta membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.

Meski terjadi penyekatan, Istiono mengatakan pihaknya menjamin tidak akan mengganggu lalu-lintas kendaraan di sektor esensial dan kritikal, seperti logistik selama PPKM Darurat tersebut.

"Bila asosiasi Apindo dan lain-lain ada kesulitan kaitannya dengan pergerakan sektor kritikal, silakan hubungi saya 0812-204-9555, atau hubungi Kabagops Rudy Antariksa 0816-110-9192," tukasnya.

Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha

adita irawati 1
adita irawati 1

Kementerian Perhubungan siap memperketat syarat perjalanan jelang Hari Raya Idul Adha. Masyarakat pun diminta patuh agar kasus Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin.

Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Jubir Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) untuk semua moda transportasi.

"Efeknya cukup signifikan menurunkan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum," ujarnya.

"Saya bisa sampaikan datanya bahwa untuk transportasi angkutan udara ya bahkan turunnya sampai 70 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan Surat Edaran (Satgas Covid-19) Nomor 14 (Tahun 2021)," sambungnya.

Dirinya menyebut untuk penurunan penggunaan angkutan darat mencapai 40 persen, angkutan penyeberangan 39 persen, angkutan laut turun 40 persen dan angkutan kereta api antarkota maupun perkotaan bahkan turun hingga 80 persen.

Kemudian, mobilitas masyarakat menggunakan KRL setelah adanya penerapan terkait dengan adanya syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan lainnya, serta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja itu turun sampai 58 persen.

Bahkan, dirinya menegaskan, membutuhkan kepatuhan dan kesadaran dari seluruh anggota masyarakat untuk betul-betul membatasi mobilitas, di rumah saja, aktivitas keagamaan sebaiknya dilakukan di rumah saja.

BERITA TERKAIT