test

Hukrim

Rabu, 14 Juli 2021 10:50 WIB

Langgar PPKM Darurat, Manajer Sawangan Golf Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto : PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menjelaskan manajer operasional dari Sawangan Golf, Depok ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran PPKM Darurat. Penetapan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

“Sampai penyidik memiliki dua alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka yakni pengelola lapangan golf di Sawangan, Depok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021) kemarin.

Kendati demikian, identitas tersangka tidak dibeberkan secara rinci. Yusri hanya menyebut tersangka dipersangkakan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara satu tahun.

Lebih lanjut, untuk meminimalisir tempat golf tersebut kembali beroperasi selama PPKM Darurat, pihak kepolisian memasang garis polisi dan menutup untuk umum mulai dari Selasa pekan lalu pukul 10.30 WIB.

“Sudah kita police line juga,” jelas Yusri.

Sebagai informasi, Sawangan Golf merupakan tempat olahraga yang tidak masuk ke sektor esensial dan kritikal sebagaimana telah diatur pemerintah dalam kebijakan PPKM Darurat. Namun, Sawangan Golf melanggar dan tetap buka selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 sehingga ditindak oleh polisi.

BERITA TERKAIT