test

News

Selasa, 13 Juli 2021 15:50 WIB

Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 507 Gram Ganja ke Sulut

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus penyelundupan ganja oleh petugas Bea Cukai bersama BNN. (Foto: Bea Cukai-BNN).

PMJ NEWS -  Aparat gabungan dari Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan pengiriman ganja ke provinsi Sulawesi Utara.

Ganja seberat 507 gram itu diselundupkan dalam paket barang kiriman yang diinformasikan sebagai kerupuk untuk menyamarkan isi paket sebenarnya.

“Informasi adanya kiriman yang diduga ganja didapat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara,”  tutur Victor Lasut, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara, dalam siaran pers Bea Cukai bersama BNN.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (17/6/2021), Tim Narkotika Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara menerima informasi bahwa ada satu paket barang kiriman diduga berisi narkoba jenis ganja yang dikirim dari kota Medan kepada seorang pemesan berdomisili di Manado melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Kemudian tim gabungan Bea Cukai bersama BNNP Sulut bergerak menuju perusahaan jasa ekspedisi itu untuk melakukan identifikasi isi paket. Dari hasil identifikasi, ditemukan bahwa paket tersebut berisikan ganja seberat ± 507 Gram.

Petugas melakukan controlled delivery atas paket tersebut, dan pada pukul 22.30 WITA dimana personel gabungan berhasil mengamankan penerima dan pemilik yaitu seorang wanita berinisial ANS di kota Manado.

Setelah diamankan ke Kantor BNNP Sulut dan dilakukan pemeriksaan mendalam diketahui pemilik paket sebenarnya adalah seorang pria berinisial MA yang posisinya berada di Gorontalo. MA adalah pemesan dan pemilik paket ganja.

Untuk mengantisipasi kemungkinan MA melarikan diri, petugas segera berkordinasi dengan BNNP Gorontalo dan pada hari Jumat (18/6/2021). Yaitu tim bergerak menuju Gorontalo dan kemudian berhasil mengamankan MA. Selanjutnya MA dibawa ke Manado untuk proses lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Sulut untuk proses lebih lanjut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ungkap Musafak selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulbagtara. 

BERITA TERKAIT