test

Fokus

Sabtu, 3 Juli 2021 14:19 WIB

PPKM Darurat, Ikhtiar Pemerintah Tekan Penularan Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah menetapkan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli, khususnya di wilayah Jawa dan Bali," ungkap Jokowi, melalui keterangan persnya, Kamis (1/7/2021).

Jokowi juga menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali. Diharapkan PPKM Darurat bisa menurunkan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Keterangan Presiden Jokowi. (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekkab).
Keterangan Presiden Jokowi. (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekkab).

"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik PPKM Darurat ini, saya sudah meminta menteri koordinator marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," jelasnya.

Presiden meminta masyarakat berdisiplin mematuhi aturan PPKM Darurat demi keselamatan semua pihak. Ia pun mengatakan, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang pesat karena adanya varian baru. Situasi ini jelas mengharuskan kita untuk mengambil langkah tegas,” tukasnya.

Polri Dukung Penerapan PPKM Darurat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya agar mempersiapkan segala strategi untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Besok kita akan memasuki masa PPKM Darurat dan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan di Jawa dan Bali," tegas Kapolri Sigit dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

"Persiapkan segera strategi penjagaan dan penyekatan, pendisiplinan protokol kesehatan, dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini," sambungnya.

Menurut Sigit, Polri memiliki anggota yang tangguh. Dia memastikan pihaknya akan mengerahkan seluruh kekuatan untuk membantu pemerintah dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Sebagai Bhayangkara yang tangguh, Polri juga harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka membantu penanganan pandemi Covid-19," tuturnya.

Sigit membeberkan ada beberapa cara yang bisa dilakukan kepolisian untuk membantu penanganan Covid-19. Di antaranya melakukan vaksinasi hingga penyekatan jalan untuk membatasi mobilitas warga.

"Melalui pendisiplinan protokol kesehatan 5M, penguatan upaya 3T, penjagaan dan penyekatan, operasi yustisi, dan membantu akselerasi program vaksinasi nasional melalui gerai vaksinasi Presisi dan vaksinasi massal," tukasnya.

50 Ribu Personil TNI Polri Bantu Sukseskan PPKM Darurat

Polda Metro Jaya bersama jajaran terkait menggelar apel pelaksanaan PPKM Darurat. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya bersama jajaran terkait menggelar apel pelaksanaan PPKM Darurat. (Foto: PMJ News/Yeni).

Sedikitnya 50.000 personel TNI/Polri siap diterjunkan besok Sabtu (2/7/2021) dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Untuk diketahui, PPKM Darurat akan mulai dilaksanakan besok 3 hingga 20 Juli 2021.

"Seluruh perkuatan yang akan kita gelar mulai besok itu ada 21.000 lebih. TNI disiagakan 32.000 lebih. Ini nanti kita 50.000," ungkap Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Dirinya mengatakan, jumlah itu memang tidak signifikan. Tetapi, dirinya berharap tetap efektif dalam mengawal PPKM Darurat.

"Walaupun jumlahnya tidak signifikan tapi dengan kegiatan-kegiatan yang terencana, kemudian menyasar 12 sasaran yang ditetapkan dalam PPKM Darurat, hal itu mudah-mudahan nanti bisa efektif dan tepat sasaran,” tuturnya.

“Kegiatan kita mudah-mudahan terlihat masif dengan sasaran-sasaran yang sudah diprioritaskan," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, PPKM Darurat akan dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Terkait hal ini, Imam mengatakan kepolisian akan menjalankan operasi Aman Nusa II.

"Kita menggelar operasi Aman Nusa II Penanganan Covid. Di situ kita buat satgas-satgas yang dari 7 satgas itu yang, yang vocal poinnya ada di satgas 2 yaitu Satgas Binmas," pungkasnya.

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Pemerintah menetapkan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemerintah menetapkan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa-Bali, ada sejumlah aktivitas yang dilakukan pengetatan.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat di masa PPKM Darurat:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

DPR Minta Aturan PPKM Darurat Ditegakkan

Ketua DPR RI, puan maharani saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Ketua DPR RI, puan maharani saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak sebatas hanya kebijakan di atas kertas. Semua aturan yang dituangkan harus dijalankan dan ditegakkan.

"Semua pihak terkait harus membantu agar PPKM Darurat dilaksanakan dengan sempurna, tegakkan aturan, tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas," ungkap Puan kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Puan bahkan mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Dia menilai PPKM Darurat adalah kebijakan untuk menjawab berbagai masukan dari sejumlah pihak selama ini.

Mantan Menko PMK ini berharap PPKM Darurat dapat berjalan efektif dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali.

"Kita semua ingin bangsa ini segera pulih dari pandemi," harapnya.

Puan optimis kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 akan semakin baik jika pemerintah konsisten dan tegas, serta masyarakat berpartisipasi menyukseskan PPKM Darurat.

"Keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PPKM Darurat. Marilah kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini. Kita pasti bisa," ujar Puan.

Polda Metro Bentuk 7 Satgas Dukung PPKM Mikro

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerangkan pihaknya menyiapkan tujuh satgas guna memerangi Covid-19 di masa PPKM Darurat yang akan berlaku besok Sabtu (3/7/2021).

"Ada tujuh satgas yang akan bekerja secara kolaborasi, baik dari unsur TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah tentunya untuk menghadapi pandemi Covid-19," ungkap Fadil kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

"Nantinya ada satgas penegakan hukum, satgas pengawalan dan pengamanan vaksin, satgas penguatan pelayanan kesehatan, satgas PPKM Mikro, satgas binmas, hingga satgas deteksi yang bertugas untuk mendeteksi perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap angka peningkatan Covid-19 di DKI Jakarta," sambungnya.

Fadil menegaskan, selain fokus pada PPKM Darurat, pihaknya juga akan membantu proses pengawalan dan penguatan rumah sakit yang menjadi tempat rujukan pasien Covid-19.

"Realnya nanti malam, akan ada penyekatan pembatasan hukum. Kemudian, pengawalan dan pengamanan rumah sakit, peningkatan penempatan layanan rumah sakit juga akan ditegakkan secara bersama," tutur Fadil.

Pelanggar PPKM Darurat Bakal Dikenakan Sanksi Tegas

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: PMJ News).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: PMJ News).

Polda Metro Jaya menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.

"Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana," ungkap Kombes Tubagus Ade Hidayat di Bundaran HI, Sabtu (3/7/2021) dini hari.

Tubagus melanjutkan, hukuman pidana bagi masyarakat yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penerapan PPKM Darurat ini merupakan bentuk upaya dalam penanggulangan wabah penyakit," sambungnya.

BERITA TERKAIT