Jumat, 25 Juni 2021 10:20 WIB
KPK Jebloskan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.
"Dengan cara memasukkan (Budi Santoso) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Ali juga mengatakan, Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tuturnya.
Sebelumnya, Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.
Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu.
Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000. Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.