Rabu, 23 Juni 2021 09:07 WIB
Satgas Minta Pemda Evaluasi Kebijakan Pengendalian Covid-19
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan pengendalian Covid-19. Kebijakan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang pengetatan PPKM Mikro.
"Sesuaikan aturan terkait kapasitas kantor, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat makan, tempat wisata, serta fasilitas umum lain yang berpotensi jadi titik penularan Covid-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (22/6/2021).
Wiku menyoroti enam provinsi dengan kasus aktif tertinggi. Di antaranya Jawa Barat dengan 29.784 kasus aktif, DKI Jakarta 11.411 kasus, Jawa Tengah 10.050 kasus, Papua 8.799 kasus, Riau 6.291 kasus, dan Kepulauan Riau 3.431 kasus.
Satgas juga mengingatkan rumah sakit di daerah dengan lonjakan kasus tinggi agar melakukan konversi tempat tidur. Dari yang sebelumnya untuk perawatan reguler menjadi ruang perawatan pasien Covid-19. Hal ini untuk kebutuhan ruang perawatan.
"Atau menyediakan fasilitas isolasi terpusat di masing-masing wilayah agar beban dapat terbagi dan rumah sakit tidak kewalahan menangani pasien," tuturnya
Wiku menyarankan pemda meningkatkan kualitas layanan pasien Covid-19 di fasilitas rujukan. Dia mengutip rekomendasi dari lima organisasi profesi kedokteran bahwa pasien yang sudah mengalami perbaikan gejala bisa segera dirujuk untuk isolasi mandiri di rumah.
"Agar kapasitas rumah sakit menjadi lebih besar dan mampu menampung pasien dengan gejala sedang berat lain," kata Wiku