test

Hukrim

Selasa, 22 Juni 2021 12:05 WIB

Bareskrim Polri Periksa 90 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPD Jateng

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bergulir (revolving credit/RC) di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah cabang Blora. Dalam hal ini, penyidik telah memeriksa 90 saksi.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi BPD Jateng cabang Blora dan debitur. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengajuan revolving credit, kredit proyek dan KPR," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Ramadhan menjelaskan, dari dokumen transaksi penyaluran kredit dilakukan penyitaan berupa sertifikat hak milih sebanyak 70 terdiri dari 61 debitur KPR, empat sertifikat agunan RC, dan lima sertifikat hak milik agunan proyek.

Menurut Ramadhan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving, kredit proyek dan KPR di PT Bank Jateng cabang Blora tahun 2018-2019.

"Tahun 2018-2019 BPD cabang Blora melakukan penyaluran kredit revolving, kredit KPR dengan total plafon Rp96,3 miliar," tuturnya.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, polisi juga mengamankan dua mantan pejabat Bank Jateng. Mereka di antaranya berinisial BM selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta periode 2017-2019 dan mantan pejabat BPD Bank Jateng Cabang Blora berinisial RP.

"Keduanya terlibat kasus korupsi kredit fiktif dan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RP dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT