test

Fokus

Minggu, 20 Juni 2021 14:02 WIB

Artis dan Narkoba, Menyeret Musisi Anji ke Jeruji Besi

Editor: Ferro Maulana

Kasus narkoba Anji. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ Jeje)

PMJ NEWS -  Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat telah menggelar rilis perkara berkenaan penangkapan Anji mantan personel Drive atas keterlibatannya dalam kasus narkoba jenis ganja.

Saat penangkapan, sejumlah barang bukti pun turut diamankan polisi dari dua tempat yang berbeda. Antara lain, studio kawasan Cibubur dan sebuah tempat di Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini bersikap kooperatif dengan menunjukkan sejumlah barang yang berkaitan langsung dengan penangkapannya.

Anji memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News)
Anji memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News)

"Yang bersangkutan sangat kooperatif, sehingga kita tidak mengalami kesulitan dalam pengumpulan barang bukti yang ada di lokasi pertama," ungkap Ady kepada wartawan.

"Dari situ kita mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, kemudian speaker, yang mana tempat ini lah yang digunakan untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut," sambungnya.

"Keesokan harinya, hari Sabtu, menurut informasi Anji dengan kooperatif menyampaikan informasi masih ada lagi barang-barang yang berkaitan dengan ganja ini di wilayah Jawa Barat, di Bandung," tutur Adi menambahkan.

"Di situ kita mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu biji-biji ganja, batang ganja, dan kemudian ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Ini kita amankan di tempat kedua," lanjutnya.

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. (Foto: PMJ News).

Kombes Pol Ady Wibowo kembali menerangkan, bahwa narkoba jenis ganja yang menjadi barang bukti penangkapan Anji ada sebanyak 30 gram.

Hal itu merupakan akumulasi barang bukti yang didapati di dua tempat berbeda sesuai dengan petunjuk dari tersangka.

"Kalau kita gabungkan antara TKP pertama dan kedua, sekitar 30 gram (ganja) kurang lebih," pungkasnya.

Urine Anji Positif THC

Terpisah, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari menambahkan, pelaku ditangkap seorang diri saat berada di sebuah perumahan, kawasan Cibubur.

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari dalam penangkapan kasus ganja Anji. (Foto: PMJ News)
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari dalam penangkapan kasus ganja Anji. (Foto: PMJ News)

"Yang bersangkutan kami tangkap seorang sendiri dengan barang bukti narkotika jenis ganja," terang Harry, belum lama ini.

Namun demikian, dari hasil tes urine pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto yang dilakukan di Mapolres Jakarta Barat, menunjukkan hasil positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol).

Menurutnya, THC merupakan zat aktif yang terkandung di dalam ganja.

"Dari hasil urine yang bersangkutan positif mengandung THC ," tegas Harry.

Lebih jauh ia menuturkan, Anji telah mengonsumsi ganja selama sembilan bulan.

“Berdasarkan keterangan AN, dia memakai ganja sekitar bulan Desember tahun 2020. Yaitu sekitar 9 bulan,” sambungnya.

Jadi Tersangka

Karena itu, lanjut Harry, Anji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Anji digiring ke ruang tahanan. (Foto: PMJ News)
Anji digiring ke ruang tahanan. (Foto: PMJ News)

“Penyidik menetapkan AN sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika,” tegasnya.

Ditanya soal keterlibatan publik figur lainnya terkait kasus ganja Anji, Harry mengungkapkan sementara ini belum ada.

“Sementara, untuk penyelidikan belum ada publik figur yang lain,” lanjutnya.

Beli dari Situs Online AS

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan, musisi Anji mendapatkan ganja dari Amerika Serikat, yang dibelinya melalui situs online.

Diketahui Anji tidak sendiri, dia bersama seorang rekan berinisial BRO yang berperan sebagai pemasok.

"Menurut yang bersangkutan, (Anji) mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar yaitu website megamarijuanastore.com. Dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat," katanya.

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. (Foto: PMJ News).

Ady melanjutkan, awalnya Anji membeli ganja melalui BRO. Melalui bantuan BRO, Anji mendapatkan akses jual beli berupa ID account.

"Mereka berkontak di media sosial, BRO menawarkan dan Anji tertarik. Untuk akses jual beli harus punya ID, jadi BRO yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan karena BRO punya ID," ujar Ady.

Atas perbuatannya, Anji pun menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga, saudara, rekan-rekan kerja dan seluruh masyarakat Indonesia.

Hukuman untuk Anji

Atas berbagai barbuk narkoba jenis ganja, Anji ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. (Foto: PMJ News).

Anji disangkakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Meski begitu, keluarga Anji dikabarkan telah mengajukan proses rehabilitasi untuk Anji.

Anji terlihat menjalani proses assesmen di kantor Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP), Kamis (17/6/2021) lalu.

Kanit Satu Narkob Polres Jakarta Barat AKP Harry Gasgari memaparkan, proses asesmen ini akan memakan waktu 3-7 hari untuk mendapatkan hasilnya.

"Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim assemen terpadu. Hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," sambungnya.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap Anji akan terus bergulir di pihak berwajib.

BERITA TERKAIT