Jumat, 18 Juni 2021 19:35 WIB
Gasak Uang Rp91 Juta, Tiga Pencuri Spesialis Rumsong Dibekuk Polisi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengamankan komplotan pencurian rumah di Kampung Buaran Betung, RT 03/17, Cikokol, Kota Tangerang. Para tersangka masing-masing berinisial EN, L dan Y, akhirnya ditangkap petugas Polrestro Tangerang.
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima menyebut dalam aksinya kawanan pencuri itu menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Para pelaku menggasak uang tunai senilai Rp91 juta.
"Para pelaku menyasar rumah kosong. Mereka masuk ke dalam rumah dengan mencokel jendela pakai linggis dan obeng," ungkap Kombes Deonijiu dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Saat menjalankan aksinya, kata Deonijiu, komplotan perampok tersebut melengkapi diri dengan senjata airsoft gun dan senjata tajam. Mereka telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
"Ketiga tersangka ini sudah tiga kali beraksi," ujarnya.
Lebih lanjut Deonijiu menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik rumah melaporkan kejadian ini ke polisi. Saat itu, korban yang baru tiba mendapati kediamannya dimasuki maling.
"Korban menderita kerugian uang tunai Rp91 juta, satu unit laptop dan handphone," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.