Jumat, 18 Juni 2021 18:05 WIB
KPK Jebloskan Terpidana Suap di Subang ke Lapas Sukamiskin
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus gratifikasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin.
Heri, yang terseret kasus gratifikasi ini adalah mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016.
"Jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/6/2021).
Ali mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung terpidana Heru divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp2,5 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Heri terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait penerimaan CPNS di daerahnya pada 2013-2015. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.
Bupati Ojang sendiri sudah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).