Jumat, 18 Juni 2021 10:18 WIB
Pengendara Ngaku Polisi dan Pemilik Pelat Palsu Langsung Ditahan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Nasib pengendara mobil Daihatsu Xenia berinisial AHH yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan menggunakan pelat kendaraan palsu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan AHH ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak Kamis (17/6/2021) terkait dengan pemalsuan surat-surat.
"Sudah tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (18/6/2021) kemarin.
Sebelumnya, AHH diamankan pihak kepolisian karena diduga menggunakan pelat palsu pada kendaraan roda empatnya yakni B 2335 TKI, yang mana tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, tersangka AHH juga memiliki kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
Adapun tersangka AHH dijerat dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat.
"Iya yang bersangkutan tersangka atas pemalsuan surat-surat," imbuhnya.
Kendati demikian, Yusri menegaskan bahwa tersangka AHH memiliki dokumen-dokumen asli terkait kendaraannya yang terdaftar di wilayah Bekasi.
"Kendaraannya untuk saat ini terdaftar. Namun, dia disini menggunakan nomor palsu, tetapi memang dia memiliki nomor yang asli dan sudah dicek alamatnya di Bekasi," tukasnya.