test

Hukrim

Rabu, 16 Juni 2021 15:50 WIB

Polisi Dalami Motif Lain Oknum Gadungan yang Nekat Pakai KTA Polri Palsu

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Oknum polisi gadungan AHH (35) nekat membeli KTA Polri palsu dengan tujuan agar terbebas jika terjaring razia pemeriksaan surat-surat kendaraan. Namun aksinya berujung pada tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan penyidik masih terus mendalami motif lain dari AHH yang nekat pakai KTA palsu.

"Pengakuan awal ini digunakan untuk kalau mengendarai kendaraan cukup memperlihatkan KTA pasti akan aman katanya,” ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

“Ini masih kita dalami lagi kemungkinan yang lain terkait modus dan motif yang bersangkutan," tambah Yusri.

Sekarang, AHH masih diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Yusri melanjutkan, AHH dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Surat Palsu.

"Masih didalami terkait Pasal 263 KUHP. Kemudian kendaraannya juga masih kita dalami karena pakai nomor palsu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, AHH ditangkap usai mengaku-ngaku sebagai anggota polisi saat tertangkap menggunakan pelat nomor palsu.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi Jakarta, pada Selasa (15/6/2021) kemarin.

BERITA TERKAIT