test

News

Jumat, 11 Juni 2021 18:05 WIB

Mahfud MD: Kasus UU ITE Hanya Bisa Dilaporkan Korbannya

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyatakan akan melakukan revisi redaksional Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu perubahan delik aduan.

"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).

Menurut Mahfud, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis. Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri.

"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri itu sekarang gak bisa,” tuturnya.

Tidak hanya perorangan, lanjut Mahfud, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Namun, laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu.

"Kalau dicemarkan, difitah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," tukasnya.

BERITA TERKAIT