logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 9 Juni 2021 11:50 WIB

Ditangkap, 7 Pengedar Narkoba di Kawasan Puncak Terancam Hukuman Berat

Editor: Ferro Maulana

Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur meringkus tujuh orang yang hendak mengedarkan narkoba di kawasan wisata puncak.

Para pengedar itu diketahui sebagai residivis untuk kasus yang sama dan tersangka lainnya yaitu jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ketujuh tersangka itu berinisial FR, GG, HH, ES, WI, RWG dan NNG. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

Barang bukti itu antara lain, 3 kg ganja kering, 10 gram sabu dan 13.000 butir hexymer.

Dalam penangkapan salah seorang tersangka sempat direkam melalui kamera handphone. Dalam rekaman video amatir itu tampak beberapa petugas menggerebek salah satu rumah kontrakan di Cianjur.

Tersangka itu pun tak berkutik dan akhirnya berterus terang terdapat ganja yang disimpannya sebanyak 3 kg.

Diedarkan di Wilayah Cianjur

Usai mengamankan barang bukti, kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  

Salah satu tersangka mengaku barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Cianjur dan di kawasan wisata Puncak.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menuturkan, para pelaku adalah pemain lama dan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan dari tujuh pelaku ini, ada di antaranya merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas asal Lampung.

"Kami secara intensif memeriksa ketujuh tersangka ini. Ada di antara mereka merupakan pemain lama dan jaringan pengendalian dari dalam lapas," ujar Kapolres, Rabu (9/6/2021). . 

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT