test

Hukrim

Selasa, 8 Juni 2021 21:09 WIB

Diringkus, Ini Wajah Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading Forex

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Pelaku kasus investasi bodong berkedok trading forex. (FFoto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu orang tersangka terkait dengan kasus investasi bodong berkedok trading forex dengan nama Lucky Star Group. Diketahui, tersangka yang berinisial HS tersebut telah melakukan aksinya sejak 2007 silam.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap penipuan berkedok investasi forex ini dan menangkap satu orang tersangka berinisial HS yang mana dia melakukan atau memanfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group,”  ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (8/6/2021).

“Pengakuannya yang bersangkutan telah membuka Lucky Star Group sejak 2007 dan sudah mulai beroperasi terus,” imbuhnya.

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Ady menuturkan, Lucky Star Group sebelumnya telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, dalam prakteknya, trading forex yang dilakukan semuanya berupa penipuan.

“Karena sebetulnya tidak ada yang ditrading dalam forex tersebut. Sehingga yang bersangkutan ini hanya menampung dana dari masyarakat dan tidak ada trading sama sekali,” lanjut Ady.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo tengah introgasi pelaku. (Foto: PMJ News).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo tengah introgasi pelaku. (Foto: PMJ News).

Adapun dalam penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit handphone, dua unit laptop, satu unit hard disk, satu dokumen tentang investasi, satu buku tabungan atas nama pribadi, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, serta 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening yang berbeda.

Tersangka HS pun kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dana tau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

BERITA TERKAIT