test

Fokus

Sabtu, 5 Juni 2021 12:41 WIB

Wacana Tindak Penilangan Bagi Pesepeda Nakal di Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Wacana Tindak Penilangan Bagi Pesepeda Nakal di Jakarta. (Fot: PMJ News/Ilustrasi/Jeje).

PMJ NEWS - Dalam beberapa hari terakhir pesepeda menjadi sorotan publik lantaran perilakunya oknum yang egois dengan menggowes di luar jalur sepeda. Selain membahayakan pesepeda, aksi ini juga bisa mencelakakan pengguna moda transporasi lain.

Puncak kekesalan para pengguna jalan raya mungkin terjadi saat viralnya foto seorang pengendara motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda jenis roadbike di jalur cepat Jalan Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021).

Lantas apakah pesepeda bisa diberikan sanksi apabila melanggar aturan? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan pesepeda di foto tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan bermotor itu wajib menggunakan jalur paling kiri," ungkap Syafrin belum lama ini.

Polisi pun tak punya pilihan lain. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih mengkaji soal penerapan sanksi tilang buat pesepeda.

"Tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," tutur Sambodo, Rabu (2/6/2021).

Pengamat Transportasi Soroti Aksi Pesepeda 'Nakal'

Aksi Pemotor yang mengacungkan jari tengah ke para pesepeda. (Foto: PMJ News/Twitter).
Aksi Pemotor yang mengacungkan jari tengah ke para pesepeda. (Foto: PMJ News/Twitter).

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta sanksi tilang terhadap para pesepeda segera diberlakukan. Mengingat semua persyaratan secara hukum sudah tersedia.

"Jadi itu bisa, boleh dan sangat diharuskan kalau melanggar. Bisa disita dulu sepedanya, nanti kan digelar sidang. Kalau dihukum bayar denda misalnya, dia bisa dapat kembali sepedanya, nggak ada masalah, soal sederhana saja itu," jelas Azas.

Menurut Azas, penindakan terhadap para pesepeda bisa dijadikan bagian dari sosialisasi bagi warga Ibu Kota. "Penegakan penindakan itu kan sarana edukasi dan sosialisasi juga, jadi nggak apa-apa," ujarnya.

"UU (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) itu sudah ada dari 2009, jadi jalankan saja. Ketika sudah ada contoh yang ditilang, yang lain bisa jadi belajar untuk tidak melanggar," imbuhnya.

UU 22 Tahun 2009 Jadi Dasar Wacana Penindakan Pesepeda 'Nakal'

Jalur khusus sepeda di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin akan selesai Maret 2021. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Jalur khusus sepeda di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin akan selesai Maret 2021. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kepolisian akan menindak tegas para pesepeda yang keluar jalur. Mengingat banyak pesepeda menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Menurut dia, tindakan rombongan pesepeda itu dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi: Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi: Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

Polisi Masih Kaji Soal Penindakan Hukum Terhadap Pesepeda

Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan teguran  kepada pesepeda yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pesepeda yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Meski sudah ada dasar hukum untuk penindakan, Polda Metro Jaya masih mengkaji penegakan hukum kepada para pesepeda yang keluar dari jalur khusus. Koordinasi masih dilakukan bersama Kejaksaan dan pengadilan, termasuk meminta masukan dari ahli hukum.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam pelaksanaan penindakan kita masih mengkaji barang bukti apa yang nantinya akan disita.

"Kalau kendaraan bermotor ada SIM atau STNK, untuk sepeda ini disita sepedanya, KTP atau apa? Tentunya ini memerlukan pengkajian-pengkajian dengan mengundang instansi terkait," tuturnya.

"Keputusan ini harus segera diambil, mengingat perkembangan penggunaan sepeda untuk transportasi dan jalurnya sudah ada di beberapa ruas jalan," sambungnya.

Sambodo menambahkan, untuk penegakan hukum dalam penindakan pesepeda di jalan merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.

"Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tukasnya.

Wacana Tilang Bagi Pesepeda Tak Perlu Tunggu Pergub

Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Yeni).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Yeni).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (Pergub).

"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ungkap Sambodo kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Menurut Sambodo, peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini, lanjut Sambodo, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang kepada para pesepeda. Jika diterapkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.

"Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," tukasnya.

Penilangan Pesepeda Segera Diberlakukan

Pesepeda berkendara di jalur sepeda Jalan Sudirman. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Pesepeda berkendara di jalur sepeda Jalan Sudirman. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo telah memastikan memberikan sanksi tilang dan denda bagi pesepeda yang melanggar, seperti keluar dari jalur. Ini berlaku mulai pekan depan.

Namun begitu, Kombes Pol Sambodo mengatakan draft Standar Operating Prosedur (SOP) penindakan pesepeda yang melanggar masih dibahas.

“Kalau ditindak tentunya harus ada barang bukti, itu yang masih dibahas, apa sepedanya disita atau KTP-nya,” ungkap Sambodo Purnomo, Kamis (6/3/2021).

Untuk saat ini selama belum ada pergub penindakan sehingga pihaknya masih melakukan imbauan atau preventif kepada pesepeda yang melanggar.

“Kami masih imbau pesepeda untuk bisa masuk ke jalurnya, semua golongan sepeda ya bukan hanya road bike,” urai Sambodo.

Minggu depan bila sudah diputuskan dan keluar pergubnya, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan bagi para pesepeda yang melanggar.

“Siang nanti akan membahas draft dari Pergub. Nanti diatur dan diberi penjelasan dasar hukum yang kuat bagi semua pihak. Contoh aturan pukul 05.00 hingga 06.30 WIB itu berlaku pada hari apa saja,” terang Sambodo lagi.

BERITA TERKAIT