Rabu, 2 Juni 2021 18:05 WIB
Layangkan Surat, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus berupaya menangkap Harun Masiku (HM). Dia adalah buronan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak setahun lalu.
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM, Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ungkap Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Dengan terbitnya red notice ini, Ali berharap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu bisa ditangkap tangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," tuturnya.
Sebagai informasi, Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
Bila disetujui, Sekretaris Jenderal Interpol akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota interpol soal permintaan itu.