test

Hukrim

Senin, 31 Mei 2021 12:05 WIB

Dari Tiga Jaringan, Terungkap Tembakau Sintetis Dijual dalam Kemasan Snack

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti. (Foto ; PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan pengembangan terkait usaha rumahan yang memproduksi tembakau sintesis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, dalam pengungkapan terbaru pihaknya berhasil mengamankan 100 kilogram lebih tembakau sintetis yang berasal dari home industry di dua daerah yakni Bogor dan Bandung.

“Yang kemarin di Pandeglang dengan barang bukti 6 kilogram ini kembali dikembangkan dan mengarah ke Bogor dan Bandung melalui pabrik home industry yang dikelola. Sebanyak 185.513 kilogram tembakau sintetis yang diproduksi telah disita,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Yusri menyebut, tembakau sintetis siap edar yang disita ini memiliki perbedaan khusus dibandingkan dengan yang ditemukan di Pandeglang, Banten. Perbedaan tersebut dilihat dari bentuk kemasannya yang menyerupai snack kemasan, sehingga tidak mudah diketahui petugas.

Polisi tunjukkan barang bukti dan para tersangka. (Foto : PMJ/Yenni).
Polisi tunjukkan barang bukti dan para tersangka. (Foto : PMJ/Yenni).

“Uniknya di sini, tembakau sintetis yang dibentuk ini berbeda kemasannya, ini dikemas dalam kemasan kue snack kering yang memiliki kode R,” sambungnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, sembilan orang tersangka turut diamankan pihak kepolisian. Masing-masing tersangka terbagi dalam tiga kelompok jaringan dengan perannya yang berbeda-beda.

“Sembilan orang tersangka yang diamankan ini mulai dari penjual, kurirnya dan produsennya yang memproduksi atau memasak tembakau sintetis tersebut. Pertama ini kelompok kurir berinisial AH. Kemudian, untuk penjual itu masing-masing berinisial MR, AF, dan J. Sedangkan untuk kelompok produksi atau penjualnya itu berinisial R, RP, RA, TA, dan M,” imbuh Yusri.

“Tapi di sini perlu dipahami, dari penangkapan sembilan orang tersangka tersebut, masih ada lima orang DPO lainnya yang sedang diburu, termasuk dengan aktor utamanya yang berinisial G,” terangnya.

Atas aksinya ini, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1-10 miliar.

BERITA TERKAIT