test

Regional

Rabu, 19 Mei 2021 18:45 WIB

Kasus Ruwat Sebabkan Tewasnya Bocah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Usai melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, kasus ruwat yang berujung kematian bocah perempuan berinisial AHL (7).

Untuk diketahui, korban AHL merupakan warga Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, menjelaskan keempat orang tersangka itu merupakan H selaku dukun pemimpin ruwat. Selanjutnya, B pengikut dukun. Berikutnya, M sebagai ayah korban dan S ibu kandung korban.

Keterangan Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

"Kita tetapkan empat tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tutur Kapolres Temangggung, di Mapolres, Rabu (19/5/2021).

“Dengan TKP di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, dengan korban saudari A berumur 7 tahun," sambungnya.  

Adapun penetapan tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi maupun tersangka. Sementara itu, penyebab kematian korban memang akibat ritual dengan cara kepalanya di masukkan ke dalam air.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, ruwatan berujung maut itu dilakukan pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 14.00 di rumah orang tua korban.

Barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Hal itu dilakukan karena bujuk rayu dukun H karena AHL terindikasi nakal dan terkena pengaruh ghaib, bahkan keturunan genderuwo. Kondisi ini jika tidak segera ditangani maka akan  berakibat buruk terhadap masa depan AHL.

"Kejadian ini terungkap setelah kakek korban pada saat Lebaran menanyakan keberadaan AHL kemudian terbongkarlah kasus ini. Sampai saat ini kasus masih dalam penyidikan,” jelasnya.

“Dari keterangan tersangka ruwat sudah dilakukan dua kali, pertama Desember 2020 lalu Januari 2021 yang berujung kematian korban," pungkasnya.

Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polres Temanggung menuturkan, kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga, terancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 44 ayat 3  Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. ( pelaku ayah dan ibu )

“Kemudian kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. ( pelaku asisten dukun ),” ujarnya.

“Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. ( pelaku dukun ),” tutupnya.

BERITA TERKAIT