logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 19 Mei 2021 13:20 WIB

Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa Anak Anggota DPRD Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News).
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota hingga kini belum menetapkan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15).

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menyebut pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap AT. Terduga mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan oleh penyidik.

"Ya (belum tersangka) karena belum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Nanti kita cek dulu sekarang sudah BAP apa belum," ujar Erna kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut Erna mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan menjemput paksa AT. Hal ini dilakukan apabila yang bersangkutan mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan pemeriksaan.

"Pemanggilan sudah berapa kali, kalau sudah tiga kali ya kita jemput paksa. Kita cari dia," ucapnya.

Sebelumnya, AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Selain diduga melakukan tindak asusila, AT yang merupakan putra dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang.

BERITA TERKAIT