test

Fokus

Minggu, 9 Mei 2021 14:57 WIB

Kucing-kucingan Pemudik Demi Bisa Lebaran di Kampung Halaman

Editor: Hadi Ismanto

Petugas sigap melakukan penyekatan terhadap pemudik di sejumlah lokasi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Jeje).

PMJ NEWS - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021. Satgas Penanganan Covid-19 memprediksi sebanyak tujuh persen dari masyarakat Indonesia tetap akan pulang ke kampung halaman.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan tujuh persen dari total populasi Indonesia adalah angka yang sangat besar dari segi mobilitas penduduk.

"Tujuh persen dari 270 juta sangat besar, 18,9 juta orang, tugas kita mengurangi angka ini sekecil mungkin," kata Doni, dalam diskusi FMB9 bertajuk Jaga Keluarga Tidak Mudik, Rabu (5/5).

Akal-akalan Pemudik Demi Lolos Penyekatan

Polisi melakukan penyekatan secara ketat untuk menghadang pemudik. (Foto: PMJ News).
Polisi melakukan penyekatan secara ketat untuk menghadang pemudik. (Foto: PMJ News).

Para pemudik menggunakan berbagai cara agar bisa lolos dari penyekatan. Namun, pemudik dengan modus yang berbeda-beda itu berhasil diputar balikkan petugas. Berikut ragam modus yang digunakan:

1. Naik truk sayur
Polisi menjaring satu truk pengangkut sayur yang rupanya juga diisi sejumlah pemudik di Tol Cikarang. Truk tersebut terjaring razia di kilometer 31 Tol Cikarang arah Cikampek, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kemudian membenarkan hal tersebut. "Iya itu truk muatan sayur yang digunakan untuk mengangkut pemudik," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2021).

2. Pakai sandal jepit dan tak bawa barang
Petugas penyekatan mudik di Sumber Arta Bekasi, menemukan pemudik bersepeda motor yang pura-pura tak mudik. Mereka menggunakan modus berpakaian seadanya, seperti sandal jepit dan seolah tak membawa barang agar bisa lolos.

"Mereka yang terindikasi mau mudik ini, ada yang berpakaian seakan-akan nggak mudik. Pakai sandal jepit, pakaian yang alakadarnya dan biasanya mereka menyimpan barang-barangnya dalam jok motor," ungkap Kapospam Sumber Arta, Ipda Bonin Suhanda.

3. Naik ambulans
Polisi juga menemukan modus baru masyarakat menggunakan Ambulan untuk keperluan mudik. Kejadian ini dipergoki petugas saat penyekatan hari kedua larangan mudik, Jumat (7/5/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan petugas menemukan tujuh orang penumpang dalam mobil ambulans. Mereka beralasan kerabat dekatnya meninggal dunia sehingga mengharuskannya untuk melayat.

"Tadi di daerah Cikarang ditemukan satu buah mobil ambulans yang mencoba untuk mengelabui petugas melalui modus operandinya," ungkap Yusri kepada wartawan.

"Satu ambulans ini isinya 6 orang, sama supir jadi 7 ya terdiri dari dua orang dewasa, dua orang ibu-ibu, dan dua anak-anak yang menyampaikan bahwa ada kerabatnya yang sakit dan meninggal dunia yang akan dijenguk ke luar daerah," sambungnya.

Presiden Khawatirkan Lonjakan Kasus Covid Jika Warga Tetap Mudik

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kekhawatiran adanya lonjakakan kasus Covid-19, apabila masyarakat tetap nekat mudik Lebaran tahun ini. Meskipun, pemerintah telah menetapkan larangan mudik bagi semua kalangan.

"Saya betul-betul masih khawatir mengenai mudik di Hari Raya Idul Fitri yang akan datang," ujar Jokowi saat memberikan arahan ke kepala daerah se-Indonesia yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Menurut Jokowi, dari data survei disebutkan ada 18,9 juta orang yang berencana mudik meski pemerintah sudah menyatakan pelarangan. Bahkan sebelum adanya pelarangan mudik, angka pemudik mencapai 89 juta atau 33 persen.

Setelah pemerintah memutuskan larangan mudik, lanjtu Jokowi, angkanya turun 11 persen atau 29 juta tetap ingin mudik. Persentase itu terus turun hingga kini di angka 7 persen.

"Tapi angkanya juga masih besar, hati-hati, 18,9 juta orang yang masih akan mudik," ucapnya.

Oleh karena itu, Kepala Negara meminta kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk terus mensosialisasikan larangan mudik ke masyarakat. Dia juga mengimbau warga tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan.

"Jadi sekali lagi hati-hati dengan mudik Lebaran, hati-hati, cek, kendalikan, dan pengaturan yang mudik itu sangat penting sekali," tukasnya.

Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi Pemudik dan Operator Transportasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik di masa pelarangan mudik yang berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 17 Mei mendatang.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan jika ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung dikecualikanakan langsung mendapat sanksi. Paling ringan sanksinya diputarbalikkan.

"Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan," ujar Adita saat jumpa pers virtual, Kamis (5/6/2021).

Sedangkan untuk sanksi terberat, kata Aditia, dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik. Namun juga melanggar undang-undang lalu lintas seperti travel gelap.

Operator transportasi yang menjalankan travel gelap, lanjut dia, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.

"Challenge-nya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,” tuturnya

Polsi Tindak Tegas Travel Gelap yang Bawa Pemudik

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan ratusan mobil travel gelap yang hendak melakukan perjalanan dari DKI Jakarta ke beberapa wilayah di Indonesia. Sebanyak 115 mobil travel gelap dijajarkan di lapangan promoter Polda Metro Jaya.

"Selama dua hari, mulai dari tanggal 27-28, Selasa dan Rabu kemarin, hanya dalam waktu dua hari saja, kami Polda Metro Jaya menindak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4/2021).

Sambodo menjelaskan seluruh kendaraan travel gelap ini saat ini tengah disita pihak kepolisian. Kemudian akan ada tindakan berupa sidang penilangan terhadap travel gelap yang dilakukan setelah Lebaran 2021.

"Mereka ini telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu," jelasnya.

"Namun, kami tegaskan sekali lagi, kendaraan mereka tetap ada di sini dan baru bisa dipulangkan setelah menjalani proses sidang penilangan setelah selesai Lebaran," sambungnya.

BERITA TERKAIT