test

News

Kamis, 6 Mei 2021 15:05 WIB

Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

Editor: Hadi Ismanto

Jubir Kemenhub Adita Irawati. (Foto: BPBD)

PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik di masa pelarangan mudik yang berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 17 Mei mendatang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, jika ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung dikecualikanakan langsung mendapat sanksi. Paling ringan sanksinya diputarbalikkan.

"Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan," ujar Adita saat jumpa pers virtual, Kamis (5/6/2021).

Sedangkan untuk sanksi terberat, kata Aditia, dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik. Namun juga melanggar undang-undang lalu lintas seperti travel gelap.

Operator transportasi yang menjalankan travel gelap, lanjut dia, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.

"Challenge-nya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,” tuturnya.

Untuk itu, Aditia mengatakan pihaknya menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jika tidak mendesak.

“Apalagi beberapa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi ke masyarakat kalau mudik, seperti akan dikarantina di tempat angker atau bagaimana gitu," tukasnya.

BERITA TERKAIT