logo-pmjnews.com

News

Kamis, 6 Mei 2021 13:05 WIB

Polisi Izinkan Warga di 8 Daerah Ini untuk Mudik Lokal

Editor: Hadi Ismanto

Imbauan larangan mudik di Kota Bekasi. (Foto: PMJ News).
Imbauan larangan mudik di Kota Bekasi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021). Upaya ini sebagai salah satu cara untuk menekan penyebaran Covid-19. Aturan ini akan diterapkan hingga 17 Mei 2021.

Meskipun ada larangan mudik, warga tetap dapat melakukan perjalanan selama masih dalam wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten selama masa pelarangan mudik.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19," demikian kutipan Pasal 3 ayat (3).

Selanjutnya, berikut delapan daerah yang dapat melakukan perjalanan antardaerah penyangga atau mudik lokal, sebagaimana merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (4) dalam Permenhub Nomor 13/2021.

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan. (Foto: PMJ News/NTMC).
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan. (Foto: PMJ News/NTMC).

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menegaskan petugas mengizinkan pengemudi untuk melintas pos penyekatan apabila daerah yang dituju masih termasuk daftar wilayah aglomerasi.

Namun, petugas akan tetap memberhentikan pengemudi untuk mengecek dokumen-dokumennya. Salah satunya kartu identitas KTP untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi.

Menurut dia, masyarakat antar-kota itu perlu diberi akses untuk melintas. Pasalnya, banyak kegiatan yang terjadi tidak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja.

"Ada kaitan orang kerja di situ," ujarnya.

BERITA TERKAIT