test

News

Selasa, 4 Mei 2021 21:09 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, 40 Masker Dibagikan Polisi di Cikarang Pusat

Editor: Ferro Maulana

Jajaran Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan operasi yustisi 2021. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Jajaran Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan operasi yustisi 2021 dalam rangka menegakkan protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 360 Tahun 2021.

Adapun penegakkan prokes menyasar masyarakat atau pengguna jalan yang tidak memakai masker di Bundaran Cemara Komplek Pemda Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Jajaran Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi membagikan masker. (Foto: PMJ News)
Jajaran Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi membagikan masker. (Foto: PMJ News)

“Kita menegur tujuh orang secara lisan. Dalam kegiatan ini telah dibagikan masker kain sebanyak 40 pcs kepada warga yang tidak memakai masker,” terang Kanit Intelkam Iptu Suroso, sebagai pimpinan Padal, Selasa (4/5/2021).

Iptu Suroso berharap dengan kegiatan ini, angka Covid-19 di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dapat berkurang. Dan, warga Bekasi selalu mematuhi prokes 5 M. Antara lain, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

BERITA TERKAIT