test

News

Senin, 3 Mei 2021 09:07 WIB

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Idul Fitri

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan PNS menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).

KPK juga meminta penyelenggara negara dan PNS agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana," tuturnya.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas itu seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," jelasnya.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," imbuhnya.

BERITA TERKAIT