test

Hukrim

Jumat, 30 April 2021 11:20 WIB

Dugaan Kasus Suap, KPK Cekal Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Foto: PMJ News/DPR)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Kementerian Hukum dan HAM.

Pencekalan tersebut dilakukan demi kepentingan proses hukum terutama dalam mengumpulkan keterangan terkait kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Tattju. Dalam kasus itu menjerat Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara M Syahrial.

“Mengenai permintaan tersebut, tim penyidik telah melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait. Pencekalan dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan penyidikan, KPK tentu telah meminta pencekalan tersebut,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (30/4/2021).

“(Pencekalan) ini semata-mata hanya untuk kepentingan beserta kelancaran dalam proses permintaan keterangan seseorang,”  sambungnya.

Jika disetujui, pencekalan ini akan berlaku selama kurang lebih enam bulan sejak masa berlakunya. Namun sayangnya, hingga saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum mengonfirmasi pengajuan tersebut.

Pun, belum diketahui secara pasti juga apakah pihak Kemenkumham akan menerbitkan permohonan pengajuan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin seperti yang diminta pihak penyidik KPK.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin disebut terlibat dalam kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.

BERITA TERKAIT