test

Hukrim

Rabu, 28 April 2021 14:35 WIB

Terbuka, Rizieq Shihab Ternyata Keluar RS UMMI Tanpa Surat Negatif Covid-19

Editor: Fitriawan Ginting

Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Sidang lanjutan kasus tes swab Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Direktur Umum dan Keuangan RS UMMI Najamudin hadir sebagai saksi di sidang tersebut dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Najamudin memberikan kesaksiannya, saat Habib Rizieq Shihab pulang meninggalkan RS UMMI tanpa dilengkapi dengan surat keterangan negatif Covid-19.

"Belum, saat itu RS UMMI tidak sempat memberikan surat keterangan negatif Covid-19," kata Najamudin menjawab pertanyaan JPU di sidang tersebut, Rabu (28/4/2021).

Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari RS UMMI tanpa dilengkapi surat keterangan negatif Covid-19 terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tahu, tanggal 28 November 2020 pukul 20.00 WIB," terangnya.

Seperti diketahui, sidang sebelumnya dokter relawan MER-C Hadiki Habib saat dihadirkan sebagai saksi di PN Jakarta Timur, Rabu 21 April 2021 menyatakan, saat masuk ke RS UMMI Rizieq Shihab berstatus reaktif Covid-19. Hal inilah yang akhirnya dilanjutkan JPU untuk mengetahui sebenarnya dari pihak RS Ummi.

BERITA TERKAIT