logo-pmjnews.com

News

Senin, 19 April 2021 16:05 WIB

8 Wilayah Ini Perbolehkan Warganya Mudik Lokal, Berikut Ini Daftarnya

Editor: Hadi Ismanto

Mudik menjadi kegiatan tahunan masyarakat Indonesia. (Foto: PMJ News).
Mudik menjadi kegiatan tahunan masyarakat Indonesia. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Pemerintah memutuskan pemberlakukan larangan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan ini mulai diterapkan terhitung sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kendati resmi dilarang, terdapat pengecualian delapan wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lokal. Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi.

Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Dimana wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

BERITA TERKAIT