Kamis, 15 April 2021 20:05 WIB
Ini Nomor Emergency untuk Pengendara yang Alami Gangguan di Tol
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Menanggapi maraknya derek liar di jalan tol yang kerap melakukan pemerasan kepada pengendara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menindak oknum derek liar yang saat ini masih diburu.
“Ini kan satu dari empat oknum derek liar sudah diamankan, dan yang bersangkutan kita kenakan Pasal Lalu Lintas yaitu Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya,” ujar Sambodo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
“Namun, terkait dengan viralnya pemerasan, kami belum bisa menindaknya karena masih menunggu laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Sehingga kita bisa kenakan Pasal pemerasan dan lain sebagainya dalam UU KUHP,” sambungnya.
Dalam proses menunggu laporan korban pemerasan dan mengantisipasi adanya korban susulan dari oknum derek liar tidak resmi, Sambodo pun meminta masyarakat agar lebih waspada dan memberikan nomor emergency yang dapat dihubungi jika masyarakat mengalami gangguan saat berada di dalam tol.
“Saya tegaskan bagi masyarakat yang mengalami gangguan kendaraan di jalan tol, silakan menghubungi nomor emergency di jalan tol yaitu 14080. Jadi kalau memang mengalami mogok malam-malam atau pecah ban dan minta kendaraannya untuk diderek silakan hubungi nomor tersebut,” jelasnya.
“Ini nomor derek resmi dari Jasa Marga yang nanti akan melayani derek kendaraan hingga keluar pintu tol terdekat secara gratis,” tutup Sambodo.