test

Hukrim

Minggu, 20 September 2020 07:34 WIB

Sembunyikan Sabu 13 Kg Dalam Bus, Bos Perusahaan Otobus Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Polisi tangkap pemakai dan pengedar sabu di Bekasi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan bos Perusahaan Otobus (PO) PT Pelangi Atra kana menjadi tersangka peredaran narkoba. Pelaku menyembunyikan sabu seberat 13 kilogram di bus miliknya saat menuju Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tersangka berinisial F ini diancam dengan Pasal berlapis, yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka F adalah pengedar sabu-sabu seberat 13 kilogram di Rajapolah Tasikmalaya," ungkap Kepala BNN Provinsi Jawa Barat (Jabar), Brigjen Sufyan Syarif, Minggu (19/9/2020) pagi.

Sufyan melanjutkan, berkenaan penangkapan tersangka langsung dilakukan di Kota Tangerang, tidak lama setelah tim BNN yang dibantu Polresta Tasikmalaya menyergap bus bernopol BL 7308 AK yang membawa sabu.

Dalam operasi kali ini, BNN bekerja sama dengan kepolisian mengamankan seorang sopir bus berinisial HR, kernet bus AM dan seorang warga HR, asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Ada 13 paket sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih seberat 13 kilogram," bebernya.

Barang haram itu sengaja disembunyikan di bawah lorong bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di dekat jok dekat sopir. Para pelaku ini merupakan komplotan pengedar sabu.

"Sedangkan F yang mengendalikannya. Kasus ini masih terus dikembangkan BNN," pungkasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT