test

Hukrim

Selasa, 22 September 2020 09:04 WIB

Kasus Pinangki, Kejagung Periksa Tiga Petinggi Garuda Indonesia

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Hari Setiyono. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Kali ini penyidik turut memeriksa tiga petinggi PT Garuda Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono menyebut tiga petinggi maskapai plat merah yang diperiksa di antaranya Muhammad Oki Zuheimi, Herunata Joseph, dan Yeno Danita.

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan untuk mencari alat bukti tentang perjalanan keluar negeri tersangka jaksa PSM (Pinangki), bersama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," ungkap Hari dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Ia menambahkan, penyidik menduga ada keberangkatan beberapa kali antara Pinangki dan Andi Irfan ke luar negeri. Keberangkatan kedua tersangka untuk menemui terpidana Djoko Tjandra.

Tercatat Pinangki, tanpa izin atasan, sembilan kali ke luar negeri sepanjang 2019. Dari catatan tersebut, medio November sampai Desember 2019, Pinangki bersama Andi Irfan, pun juga Anita Dewi Kolopaking, bertemu Djoko Tjandra.

Dalam penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM Pidsus) Kejakgung, keberangkatan Pinangki ke luar negeri tersebut, sebagai rencana membebaskan Djoko Tjandra.(Hdi)

BERITA TERKAIT