test

News

Kamis, 8 April 2021 13:25 WIB

MUI Beberkan Isi Fatwa Terkait Vaksinasi di Bulan Ramadhan

Editor: Hadi Ismanto

Kemenkes menggelar vaksinasi massal bagi lansia di Manado. (Foto; PMJ News/Kemenkes).

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap akan menjalankan proses vaksinasi di bulan Ramadan. Pemberian vaksin saat menjalani puasa ini sempat menjadi perhatian bagi umat Islam, karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Namun, anggapan ini dipatahkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Fatwa terkait vaksinasi saat puasa ini sudah dikeluarkan pada 16 Maret 2021. Keluarnya fatwa ini diharapkan membuat umat muslim tak ragu lagi menjalani proses vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa.

Seperti apa hukum vaksinasi selama berpuasa dan bagaimana isi fatwa yang dikeluarkan MUI terkait hukum ini? Berikut penjelasan tentang hukum vaksinasi selama berpuasa.

Isi fatwa MUI terkait vaksinasi selama puasa

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Fatwa ini menyebut vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan dengan metode ini hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjabarkan penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," ungkap Asrorun.

Menurut Asrorun, aksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tegas Asrorun.

BERITA TERKAIT