logo-pmjnews.com

News

Kamis, 8 April 2021 10:10 WIB

Mantan Menpora Imam Nahrowi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menpora Imam Nahrawi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Mantan Menpora Imam Nahrawi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Sebelumnya, terpidana Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tuturnya.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

BERITA TERKAIT