test

Hukrim

Selasa, 22 September 2020 20:02 WIB

Dibekuk, Pelaku Pemerasan dan Pelecehan di Soetta Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Pelaku diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fif)

PMJ - Pelaku pemerasan dan pelecehan terhadap korban seorang perempuan berinisial LHI sudah berhasil diringkus pihak kepolisian. Polisi sudah menetapkan pelaku yang berinisial EFY itu sebagai tersangka.

"Ya betul (EFY,red) telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku EFY memeras korban untuk membayar sebesar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil tes.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Fjr).

""Ini dugaannya penipuan. Oknum dokter menipu korban dari hasil reaktif menjadi non reaktif. Jadi dia (oknum dokter) yang mengubahnya dengan syarat membayar Rp1,4 juta. Korban pun menuruti, lalu mentransfer uang yang diminta melalui e-banking. Cerita si korban ya dia mengaku dengan memperlihatkan bukti-bukti," tutur Kombes Yusri.

Korban LHI diketahui dari hasil rapid test menunjukan hasil reaktif. Sementara itu, penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelecehan yang dilakukan EFY.

"Untuk (pelecehan seksual) ini, masih kita dalami dari kamera CCTV dan keterangan saksi-saksi yang ada," sambungnya.

Untuk diketahui, kejadian tersebut disampaikan LHI melalui akun Twitter @listongs. Melalui sebuah thread, dia membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan rapid test di Bandara Soetta pada Minggu (13/9/2020). (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT