logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 28 Maret 2021 11:04 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pasutri Penculik Bocah di Surabaya Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Pasutri yang diamankan polisi terkait penculikan anak di Surabaya. (Foto: Instagram/Polrestabes Surabaya).
Pasutri yang diamankan polisi terkait penculikan anak di Surabaya. (Foto: Instagram/Polrestabes Surabaya).

PMJ NEWS - Polrestabes Surabaya mengamankan pasangan suami istri (pasutri) OA (34) dan H (35) yang menculik keponakannya sendiri yang berinisial NAC (7). Saat ini, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi terkait hilangnya NAC ini pertama kali beredar ketika diberitakan melalui salah satu radio swasta di Surabaya, setelahnya baru pihak keluarga menyebarluaskan melalui Whatsapp dan media sosial lainnya seperti Twitter. Jajaran kepolisian se-Jawa Timur pun turut andil dan bergerak dalam melakukan pencarian hingga di hari keempat pada Jumat (27/3/2021) lalu berhasil ditemukan.

"Terdapat dua orang tersangka yang membawa korban yakni paman dan tantenya Ara (NAC) sendiri," ungkap Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddison Isir, Minggu (28/3/2021).

Isir menjelaskan, NAC tidak menaruh curiga atau menolak ketika diajak pergi dan dibawa ke tempat persembunyiannya yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur, lantaran mengenal dekat paman dan tantenya tersebut. Sementara, untuk mengelabuhi polisi dan warga sekitar, tersangka memotong rambut korban.

"Karena dia (korban) mengenal (tersangka) yang bukan orang lain. Rambut korban juga dipotong pendek oleh tersangka, makanya sulit untuk dikenali terlebih dia juga pakai masker," sambungnya.

Diketahui lebih lanjut, motif keduanya melakukan aksi penculikan tersebut karena sakit hati sering difitnah dan dicaci maki. "Saya sangat sakit hati, sampai anak saya juga dicaci maki," ujar H, salah satu tersangka.

Atas aksinya tersebut, baik H dan OA dijerat dengan Pasal 83 juncto 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

BERITA TERKAIT