logo-pmjnews.com

News

Selasa, 23 Maret 2021 12:15 WIB

Kapolri Luncurkan ETLE Nasional di 12 Provinsi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE atau tilang elektronik nasional. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE atau tilang elektronik nasional. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri).

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional 12 Polda jajaran di berbagai wilayah di Indonesia. Acara berlangsung di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur Selasa (23/3/2021).

Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia. Rinciannya adalah 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan.

"ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement atau yang biasa dikenal dengan tilang elektronik ini merupakan salah satu program yang harus kami wujudkan. Alhamdulillah, hari ini kita akan melaunching secara bersamaan di 12 provinsi dengan 224 titik," jelas Listyo Sigit dalam sambutannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE atau tilang elektronik nasional. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE atau tilang elektronik nasional. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri).

"Ke depan akan kita terus kembangkan ke 34 provinsi dan tiap Ibu Kota Kabupaten/Kotamadya nanti akan kita gelarkan. Karena program ETLE ini merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Jokowi," sambungnya.

Kapolri berharap dengan adanya sistem ETLE ini bisa mewujudkan prinsip-prinsip Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltiblancar) lalu lintas di jalan.

"Impian kami ke depan, Polisi Lalu Lintas hanya melaksanakan tugas-tugas bersifat mengurai kemacetan, menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan, dan melakukan kegiatan yang saat itu membutuhkan kehadiran Polantas," tuturnya.

Sementara untuk penegakan hukumnya, kata Sigit, pemanfaatan teknologi ETLE dapat menghindari potensi terjadi kerawanan penyalahgunaan wewenang. Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan kepuasan publik terkait pelayanan penindakan kepolisian.

"Potensi kerawanan ini dapat kita hindarkan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang dilengkapi dengan artificial intelligence, internet of thing dengan memanfaatkan big data sehingga kemudian hasilnya bisa dipertanggung jawabkan secara presisi, secara akurat," tuturnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE atau tilang elektronik nasional. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE atau tilang elektronik nasional. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri).

"Ini juga tentunya harapan untuk menggeser persepsi publik yang selama ini mungkin masih belum puas dengan pelayanan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas," imbuhnya.

Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh sejumlah petinggi dari instansi terkait. Di antaranya Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, dan sejumlah pejabat lainnya.

BERITA TERKAIT