test

Hukrim

Senin, 22 Maret 2021 15:20 WIB

Polisi Ungkap Rumah Industri Tembakau Gorilla, 1 Napi Ikut Terlibat

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis memberi keterangan pers terkait kasus narkotika tembakau gorilla. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap home industry yang memproduksi tembakau gorilla. Terdapat tujuh tersangka yang diamankan dan satu orang warga binaan lapas, dari hasil pengungkapan di 5 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

"Ada 5 TKP untuk penangkapan 7 tersangka dan semuanya ini hasil pendalaman lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba, Senin (22/3/2021).

TKP pertama yang berlokasi di Margahayu, Bekasi Timur, polisi mengamankan HA. Lalu, tersangka dengan inisial EM di Apartemen Sunter, Jakarta Utara. Tersangka berinisial RSW dan EA di amankan di Bandung.

Dilanjutkan dengan TKP yang berlokasi di Kramat Jati, polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial M dan RZ. Terakhir, berinisial NPS yang diamankan di Parahyangan, Bandung.

Para tersangka yang berhasil ditangkap. Satu di antaranya merupakan binaan lapas. (Foto:PMJ News/Yeni)
Para tersangka yang berhasil ditangkap. Satu di antaranya merupakan binaan lapas. (Foto:PMJ News/Yeni)

Yusri menjelaskan, satu tersangka lainnya yang mengkoordinir para tersangka dalam membuat dan memasarkan tembakau gorilla tersebut adalah seorang warga binaan lapas.

"Satu orang lagi ini pengendalinya adalah seorang napi di salah satu lapas di Jakarta. Napi tersebut berinisial V," sambungnya.

Diketahui, V sebagai koordinator memiliki peran yang sangat penting dalam industri rumahan tembakau jenis gorilla tersebut.

"Jadi yang bertugas membuat atau memasak tembakau itu adalah saudari EM. Dia tahu cara, mendapatkan bahan dan tahu tempat produksi tembakau ini dari tersangka berinisial V ini, yang mengajarkannya melalui media sosial," terang Yusri.

Atas aksinya tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT