test

Hukrim

Jumat, 19 Maret 2021 22:01 WIB

Hendak Antar Sabu ke Napi, 2 Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Pria di Ciputat ditangkap lantaran mengancam seorang kurir dengan senjata tajam. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Dua orang penumpang Kapal Motor (KM) Lawit  yang berinisial MRR dan M telah diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena tertangkap membawa narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang didapat petugas ketika sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari anggota Pospol Pelni yang tengah melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang akan turun dari KM Lawit yang berasal dari Pontianak,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, Jumat (19/3/2021).

Putu Kholis menjelaskan, saat proses pemeriksaan para tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik seorang napi di salah satu lapas di Semarang.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, tersangka ini benar telah mengakui bahwa barang haram tersebut milik seorang warga binaan lapas di wilayah Semarang. Saat ini sudah diketahui, pemiliknya ini bernama Gofal,” sambungnya.

Terkait kebenaran atau keaslian dari dari sabu yang dibawa dua orang penumpang tersebut, pihak kepolisian setempat telah membawanya ke laboratorium untuk pengecekan lebih lanjut.

“Saat ini, untuk barang narkotika jenis sabu itu sudah kami bahwa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pengecekan uji laboratorium secara lebih lanjut,” terangnya.

Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT