test

Hukrim

Selasa, 29 September 2020 09:04 WIB

Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra Cs Ditahan di Rutan Cipinang

Editor: Hadi Ismanto

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Kolase/PMJ News)

PMJ - Tiga tersangka kasus pemalsuan surat jalan palsu Djoko Tjandra ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Mabes Polri. Mereka di antaranya Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Prasetijo Utomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut selama 20 hari.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Timur melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap tiga orang tersangka atau terdakwa tersebut selama 20 hari di Rutan Cipinang Mabes Polri," jelas Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Menurut Hari, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara kasus pemalsuan surat atas nama Djoko Tjandra.

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah itu lengkap atau P-21 pada Kamis (24/9).

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Jakarta Timur yakni satu buah pasport atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, dua unit komputer, satu unit laptop, dua buah buku, 39 dokumen, dan 18 berita acara pemeriksaan (BAP) barang bukti digital.(Hdi)

BERITA TERKAIT