Selasa, 29 September 2020 20:31 WIB
8 Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Bekasi Dibekuk Polisi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Polisi meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Para pelaku ditangkap setelah beberapa kali melakukan aksinya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menyebut para pelaku yang berhasil diamankan di antaranya JSS (21) dan MI (22). Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan MI.
"Saat diperiksa dan interogasi terdapat alat berupa kunci T, anak kunci yg sudah dilancipkan, magnet, yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Kombes Wijonarko kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap MI, kata Wijonarko, diperoleh informasi pelaku lainnya berinisial JSS. Mereka sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali.
"JSS ini merupakan seorang residivis kasus curanmor yang baru keluar dari Lapas Bulak Kapal Bekasi," ujarnya.
Selain menangkap para tersangka, lanjut dia, polisi juga menyita satu kunci letter Y, satu buah magnet, dua anak kunci yg dilancipkan dan satu unit sepeda motor mio.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tukasnya.(Hdi)