logo-pmjnews.com

Regional

Selasa, 9 Maret 2021 14:35 WIB

Sakit Hati dengan Ayah Korban, Pemuda Ini Tega Bunuh Bocah 9 Tahun

Editor: Ferro Maulana

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS - Peristiwa memilukan menimpa bocah berusia 9 tahun berinisial AATA yang merupakan warga Kecamatan Larangan yang menjadi korban pembunuhan seorang pemuda.

Aksi keji pemuda berinisial UA (20) warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Sumenep, ini dipicu motif dendam dan sakit hati kepada orangtua korban Mohammad Karimullah (58). Yang mana pelaku dan ayah korban sempat terlibat cekcok dan menuding ayah korban menjadi penyebab salah satu keluarganya yang sakit.

"Peristiwa itu terjadi sekira pukul 23.45 WIB. Pelaku berjalan kaki menuju rumah Karimullah dan membawa pedang dengan sarung tangan hitam,” jelas Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, Senin (8/3/2021).

“Melihat pelaku, Krimullah dan istrinya berupaya menghindar untuk melaporkan kepada aparat desa bila pelaku mengamuk dan membawa pedang," sambungnya.

Saat kejadian, korban yang sedang tidur terbangun akibat suara ribut akibat ulah pelaku. Korban pun menjerit histeris karena takut, tetapi pelaku yang diduga kalap langsung masuk kamar korban dan menebas korban dengan pedang dari arah belakang.

"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Pamekasan. Dugaan sementara pelaku menganiaya korban hingga meninggal karena pelaku sakit hati kepada ayah korban,” tutur Nining.

“Sakit hati karena apa, kami belum bisa jelaskan, karena penyidik masih mendalami kasus ini," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 340 Sub 338 Sub 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kasus pembunuhan berencana. Yaitu, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT