test

Hukrim

Rabu, 30 September 2020 16:29 WIB

Polisi Bongkar Usaha Rumahan Produksi Ekstasi di Cipondoh

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pengungkapan pabrik ekstasi di Cipondoh, Tangerang. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kepolisian berhasil membongkar usaha rumahan pembuatan ekstasi di Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang berinisial JC (26) dan DI (28).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan penggerebekan pabrik ekstasi rumahan ini dilakukan pada Senin (21/9/2020) malam. Menurut dia, usaha tersebut sudah beroperasi sekitar setahun.

"Kami menangkap dua tersangka berinisial JC dan DI. Diperkirakan pabrik rumahan ini sudah ada sejak setahun lalu," ujar AKBP Iman Setiawan kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Tangerang Raya. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan mencurigai aktivitas produksi di sebuah rumah Jalan Palem 10, Cipondoh Indah, Tangerang.

"Saat penggerebekan, JC diamankan sedang memproduksi obat berbentuk tablet menyerupai narkotika jenis ekstasi. Sementara DI berperan sebagai kurir," tuturnya.

Selain menangkap para tersangka, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Di antaranya 13 butir tablet yang diduga narkotika dengan bruto 3,61 gram dan beberapa peralatan untuk memproduksi ekstasi.

"(Ekstasi) diedarkan di wilayah Tangerang Raya," ucapnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT