test

News

Sabtu, 6 Maret 2021 20:08 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus TPPU PT ASABRI

Editor: Ferro Maulana

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto ; PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI

"Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI," terang Kapupeskum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, Sabtu (6/3/2021).

Lebih jauh Leo menerangkan, dari 2012 sampai 2019, PT ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok Net)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok Net)

"Penempatan investasi tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknik serta hanya dibuat secara formalitas saja," ungkap Leo.

Tetapi, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT ASABRI justru melakukan Kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT ASABRI.

"Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal," ujar Leo menambahkan.

Adapun penempatan tersebut hanya sesuai analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja, bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT. Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.

"Diduga menyebabkam adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun," jelasnya.

Karena itu, BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dlam hal ini PT ASABRI, ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan Pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut," tutupnya. 

BERITA TERKAIT