test

News

Kamis, 4 Maret 2021 13:50 WIB

Ibu Ini Pamer Mobil Nopol TNI Palsu di TikTok, Beli Plat Palsu Rp1,5 Juta

Editor: Ferro Maulana

Perempuan berparas cantik yang sempat viral di media sosial Tik Tok, karena pamer gunakan plat nomor kendaraan TNI bodong. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, membenarkan terkait penangkapan salah seorang warga Bandung, yang sempat viral di media sosial TikTok, lantaran pamer mobil dengan menggunakan plat nomor kendaraan TNI bodong alias palsu. 

Edys menjelaskan bahwa pelaku pembuat konten TikTok yang menggunakan plat nopol palsu tersebut berinisial RHK alias Pooja telah ditangkap oleh POM TNI dan mengakui perbuatannya bahwa kendaraan tersebut adalah mobil pribadi dengan plat nomor TNI palsu atau bodong.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, Puspom TNI dan anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, serta Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum Wal Denpom III, telah mengamankan kendaraan sipil beserta dengan pelaku yang menggunakan plat nomor dinas TNI,” ujar Edys saat dikonfirmasi.

Lebih jauh Edys menjelaskan bahwa saat ini POM TNI sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan.

“TNI terus mendalami mengapa yang bersangkutan bisa menggunakan plat nomor TNI palsu tersebut dan hasilnya akan disampaikan. Bila nanti dari hasil  penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku ditemukan unsur pidana maka TNI akan melimpahkan kasusnya ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat,” pungkasnya.

Pembuat konten tersebut berinisial RHK alias Pooja. Saat diperiksa ia mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah mobil pribadinya dan mengakui kalau plat yang digunakan palsu. Ia mendapatkannya dari seorang bernama Aji Nugraha dengan membayar 1,5 juta rupiah pada bulan September tahun lalu (2020).  

Dari pengakuan pelaku juga dikatakan, kalau ia membuat konten tersebut untuk memperlihatkan ke salah satu netizen bahwa dirinya telah menikah sekaligus narsis agar diketahui kalau suaminya adalah seorang pejabat di lingkungan TNI. Kenyataannya plat nomor tersebut adalah palsu dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.

Pooja telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan (surat) ancaman hukuman enam tahun penjara; dan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas. Ia tidak memasang plat nomor asli yang sah dan diancam dengan ancaman hukuman dua bulan penjara.

BERITA TERKAIT