test

Hukrim

Kamis, 25 Februari 2021 16:40 WIB

Terungkap, Satu Pelaku Eksploitasi Anak Ternyata WNA

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

1 pelaku ekspploitasi anak WNA. (Foto : PMJ/Yen).

PMJ NEWS - Dalam kasus eksploitasi anak yang berhasil dibongkar Polda Metro Jaya, ternyata ada 1 pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA). Diketahui, tersangka berinisial MNA, dibekuk di kediamannya di daerah Jakarta Barat.

"Satu lagi tersangka berinisial MNA yang berusia 38 tahun, merupakan warga negara asing. Telah kami amankan di TKP yang berlokasi di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Yusri menjelaskan, modusnya serupa dengan kasus eksploitasi anak lainnya yaitu dengan mengajak berkenalan melalui media sosial.

"Modusnya itu dengan mengiming-iming sejumlah uang sekitar Rp500 ribu kepada korban. Pertamanya diajak berkenalan dahulu, diajak ngobrol, kemudian diajak ke kos-kosan dan kemudian anak-anak tersebut disetubuhi," sambung Yusri.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak ini sebanyak 4 kali. Atas aksinya, tersangka yang mengaku sebagai pemilik pabrik gula tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 23 tahun 2002, Pasal 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10-12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT