test

News

Selasa, 23 Februari 2021 19:03 WIB

Polri Upayakan Langkah Mediasi Tangani Kasus UU ITE

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor SE/2/11/2021. Dalam edaran tersebut, polisi akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE.

"Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul, artinya semua diperlakukan seperti itu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).

"Digunakan untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu. Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan," sambungnya.

Rusdi menyebut apabila kasus tersebut menyangkut laporan personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akan menerapkan mediasi dengan kedua pihak.

"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," kata Rusdi.

Secara khusus Rusdi menyampaikan, untuk kasus Novel Baswedan memang dilaporkan oleh pelapor karena dianggap melakukan provokasi terkait kematian Ustadz Maaher. Ia menegaskan kalau kasus Novel juga akan diperlakukan sama, yakni dengan mengedepankan upaya mediasi.

"Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tukasnya.

BERITA TERKAIT