test

News

Selasa, 23 Februari 2021 14:05 WIB

Mampu Tekan Covid-19, Wagub: PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 8 Maret

Editor: Ferro Maulana

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mokro di DKI Jakarta selama 14 hari (2 minggu) ke depan terhitung mulai hari ini, 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

Hal tersebut bertujuan untuk menekan laju penurunan kasus aktif sekaligus menjaga penurunan bed occupancy rate (tempat tidur isolasi) di Jakarta.

Keputusan dalam memperpanjang masa PSBB ini tercantum dalam Kepgub Nomor 172 Tahun 2021. Menurut data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terlihat bahwa perpanjangan PSBB yang sebelumnya dilaksanakan per tanggal 7-22 Februari 2021 mampu menekan penyebaran kasus aktif di Jakarta.

"Alhamdulilah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," terang Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota hari ini Selasa (23/2/2021).

Masih dari keterangan Riza, dalam perpanjangan PPKM skala mikro kali ini kapasitas yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta sama seperti dua pekan yang lalu. "Jam operasional sama, semua sama tidak berubah," ujarnya menambahkan.

Ariza pun berharap semoga dengan diberlakukannya PPKM Skala Mikro ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota. 

"Mudah-mudahan dua minggu ke depan kita dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Jakarta," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan data corona.jakarta.go.id, kasus aktif di ibu kota sampai tanggal 22 Februari 2021 mencapai 13.140 dengan tambahan 101 kasus. Terdapat 312.748 kasus yang sudah dinyatakan sembuh. Sementara per kemarin ada setidaknya 2.336 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Jadi secara keseluruhan, total kasus aktif Covid-19 di ibu kota mencapai 331.094 dengan tambahan 2471. Dan 5.206 orang dinyatakan meninggal dunia. Kemudian, terdapat 3652 Pasien Covid-19 yang tengah menjalani rawat inap.

BERITA TERKAIT