test

Hukrim

Selasa, 6 Oktober 2020 17:20 WIB

Polri Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Napoleon Bonaparte

Editor: Hadi Ismanto

Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas penetapan status tersangkanya dalam kasus suap Djoko Tjandra. Terkait hal itu, Polri mengapresiasi putusan hakim tersebut.

"Polri mengapresiasi putusan hakim pengadilan (menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Argo, penetapan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte sudah sesuai dengan bukti dan fakta. Dia juga menyebut yang bersangkutan memang terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra.

"Bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Bahwa benar yang bersangkutan menerima uang dari Djoko Tjandra," tegasnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: Instagram Divhumas Polri)

Argo juga menuturkan, pihaknya akan segera merampungkan berkas kasus red notice Djoko Tjandra. "Selanjutnya kami akan segera merampungkan berkas kasus red notice untuk naik ke tahap P21," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri. Hakim menilai penetapan tersangka kepada yang bersangkutan sudah sesuai prosedur hukum dan memiliki barang bukti cukup.

"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," jelas Hakim Ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT