test

Hukrim

Kamis, 18 Februari 2021 21:12 WIB

Berkas P19, Sidang Kasus Video Syur Gisella Anastasia Ditunda

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metrp Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Berkas perkara kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu yang telah dikirimkan oleh pihak penyidik dari kepolisian masuk P-19. Kabar ini baru didapatkan oleh pihak kepolisian dua hari lalu tepatnya pada Selasa (16/2/2021) lalu.

“Berkas GA dan MYD ini dua hari lalu kita dapat kabar P19, karena ada beberapa yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

“Saat ini yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilengkapi, pokoknya secepatnya akan dilengkapi jika sudah selesai nanti akan dikirim kembali ke JPU,” sambungnya.

Terkait dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah akan dilakukan atau tidaknya, karena menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Olah TKP ya nanti ya, itu tergantung dengan keinginan JPU,” lanjut Yusri.

Sebelumnya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan kasus mengenai video syur pada 29 Desember 2020 lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 8 dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.

BERITA TERKAIT