test

News

Rabu, 17 Februari 2021 07:07 WIB

Tiga Pilar Jaring Puluhan Pelanggar Prokes di Medan Satria

Editor: Ferro Maulana

Warga yang melanggar prokes dapat sanksi denda. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Tiga Pilar Medan Satria yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, SH, melaksanakan operasi yustisi stasioner kepada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Medan Satria, Bekasi.

Petugas gabungan merazia sekaligus memberikan imbauan prokes di dua wilayah berbeda yakni Kawasan Sentra onderdil Harapan Indah dan Bundaran Ikan Harapan Indah.

"Kita melakukan penegakkan disiplin kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujar Agus Rohmat saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Warga yang melanggar prokes dapat sanksi denda. (Foto: PMJ News).
Warga yang melanggar prokes dapat sanksi denda. (Foto: PMJ News).

Petugas gabungan memberikan teguran lisan, teguran tertulis, sampai sanksi sosial serta denda kepada warga yang tidak mematuhi prokes.

"Tidak menggunakan masker kena denda 39 orang dengan total Rp1.880.000,-.," sambung Agus Rohmat.

Masih dari keterangan Agus Rohmat, jajarannya pun selalu mengedukasi masyarakat berupa mematuhi 4 M yakni memakai masker di luar rumah; rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; menghindari kontak fisik dengan orang lain social distancing; dan menghindari pertemuan dengan melibatkan orang banyak. 

BERITA TERKAIT